
Beberapa pekan yang lalu, saya dan teman mewawancarai seorang manager tempat makan di Kota Padang, untuk meminta pernyataanya mengenai penggunaan boraks pada bahan makanan yang dijual. Ini merupakan bagian dari tugas kuliah, yaitu pada mata kuliah jurnalistik investigasi. Kebetulan, kelompok saya memilih kasus boraks yang saat ini diisukan marak di sekitar kawasan Jati, Padang. Isu tersebut ternyata bukan sekedar isu, namun kami telah memastikan kebenarannya setelah mewawancarai seorang dosen Fakultas Kedokteran, Unand, yang telah melakukan penelitian terkait pemakaian boraks dalam bahan makanan di beberapa tempat makan dan jajanan di Kota Padang.
Boraks
merupakan salah satu bahan kimia berbahaya untuk dikonsumsi oleh manusia.
Namun, saat ini sudah banyak tempat makan dan jajanan yang diyakini menggunakan
boraks. Hal ini dibenarkan oleh Ibu Yustini Aloes, yang merupakan seorang dosen Biokimia
Fakultas Kedokteran, Universitas Andalas. Ia mengatakan bahwa telah melakukan penelitian mengenai
makanan yang mengandung zat kimia tambahan berbahaya disekitar Kota Padang.
Pada penelitian yang dilakukan bulan Mei tahun 2017 ini, ada sekitar 40% tempat makan di
Kota Padang yang positif mengandung zat kimia berbahaya, seperti formalin,
boraks dan plastik. Tempat-tempat itu meliputi
makanan kaki lima, café, hingga restoran di Kota Padang. Ibu Yustini mengatakan, untuk daerah Jati
sendiri cukup banyak pedagang yang menggunakan boraks pada makanan seperti
bakso, mie ayam, mie pada lontong dan gorengan.
Pernyataan
yang disampaikan Ibu Yustini tentu membuat kita sebagai warga Kota Padang
menjadi waspada akan hal tersebut. 40% berarti hampir setengah tempat makan di
Kota Padang yang mengandung zat kimia berbahaya. Ketika ditanyakan apakah hal
tersebut ada undang-undang yang mengatur pedagang dan pemasok bahan makanan, ia
menjawab bahwa peraturan perundang-undangan yang mengatur
sanksi pidana bagi pengguna boraks belum ada hingga saat ini. Mungkin itulah yang menyebabkan
merajalelanya boraks di kalangan pedagang maupun pemasok makanan.
Boraks
sebenarnya merupakan bahan kimia yang banyak dipergunakan untuk
industri kertas, pengawet kayu, pengontrol kecoa dan industri keramik. Namun di masyarakat luas, saat ini boraks disalahgunakan
sebagai bahan tambahan makanan untuk pembuatan mie basah, bakso dan makanan lainnya. Dampak yang dirasakan setelah mengonsumsi makanan yang
mengandung boraks dapat dirasakan dalam jangka pendek hingga jangka panjang. Orang
yang mengonsumsi boraks biasanya akan merasakan gejala pusing,
muntah, diare,
kejang perut, kerusakan ginjal, hilang nafsu makan. Dampak jangka panjangnya ialah gangguan
otak, hati, ginjal, saraf, dan anuria (kondisi
tubuh dimana tidak terbentuknya urin).
Selain Bu Yustini, kami juga mewawancarai Restu,
seorang manager sebuah tempat makan di kawasan Jati, Padang. Menurut Restu, isu-isu penggunaan boraks pada beberapa
tepat makan dan jajanan yang beredar itu
hanyalah isu tidak jelas, karena banyak orang yang iri dengan dagangan kami.
Tidak mungkin ada yang menggunakan bahan kimia yang berbahaya seperti formalin,
boraks. Ia mengatakan, tempat makan yang telah ia kelola sejak empat tahun yang
lalu ini mengutamakan kualitas bahan makanan, yang selalu fresh setiap harinya dan
baik untuk kesehatan. Beberapa bahan utamanya langsung ia buat sendiri,
sedangkan bahan lainnya ada yang dibeli melalui pemasok dari Medan.
Dari
penuturan Ibu Yustini dan Restu tersebut, kita dapat mengambil benang merahnya,
yaitu kita sudah mengatahui bahwa boraks merajalela saat ini di Kota Padang,
namun kita tidak dapat memastikan tempat makan dan jajanan mana saja yang
memang benar menggunakan boraks dan mana yang tidak. Untuk itu, kita
harus berhati-hati dalam memilih makanan dan jajanan yang hendak dikonsumsi.
Pilihlah makanan yang sehat dan baik untuk kesehatan kita hari ini dan nanti,
jangan terlalu sering mengkonsumsi makanan yang dijual diluar. Apalagi, saat
ini sedang menjamurnya berbagai tempat makan dan jajanan yang menggugah selera. Sebagai warga, kita tentu berharap agar Dinas
Kesehatan dan pihak terkait dapat mengeluarkan peraturan perundang-undangan
untuk mendisiplinkan pemakaian boraks yang sangat meresahkan masyarakat.
Komentar
Posting Komentar